Artikel
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANTARLIH DESA KAUDITAN I UNTUK PEMILU TAHUN 2024
Bertempat di desa kauditan I telah di lantik Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sebanyak 9 petugas pada 12 Februari 2023 yaitu :
1. Agustina Tingon
2. Sonya Pakaya
3. Ali Panino
4. Anna Kalangi
5. Jeane Kalangi
6. Sarmi Buangsampuhi
7. Meichella Bobane
8. Meilisa
9. Meidy Sigar
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:
Tugas Pantarlih:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
adapun tugas yang di laksanakan sejak tanggal 12 Februari 2023 - 14 Maret 2023.