Artikel
Karang Taruna
TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
KEPUTUSAN HUKUM TUA DESA KAUDITAN I
NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA “SIOKURUR”
DESA KAUDITAN I TAHUN 2021 - 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM TUA DESA KAUDITAN I,
Menimbang : a. bahwa untuk menggali dan memberdayakan potensi sumber daya manusia serta meningkatkan peran partisipatif generasi muda dalam pembangunan desa, maka Pemerintah Desa perlu untuk membina dan mengaktifkan generasi muda dalam wadah Karang Taruna Desa;
b. bahwa masa bakti pengurus Karang Taruna tahun 2020 telah berakhir dan telah dilaksanakan pemilihan pengurus yang baru maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Hukum Tua.
Mengingat : 1. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
3. Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
4. Permensos Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
- MENETAPKAN PERSONIL-PERSONIL YANG NAMA-NAMANYA TERCANTUM PADA LAJUR 3, SESUAI JABATAN PADA LAJUR 2 LAMPIRAN KEPUTUSAN INI, SEBAGAI PENGURUS KARANG TARUNA “SIOKURUR” DESA KAUDITAN I TERHITUNG MULAI TANGGAL DITETAPKAN.
- MEMBERIKAN WEWENANG KEPADA YANG BERSANGKUTAN UNTUK MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWABNYA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
- DENGAN DITETAPKANNYA KEPUTUSAN INI MAKA PENGURUS YANG LAMA DINYATAKAN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DISERTAI UCAPAN TERIMA KASIH YANG SEBESAR-BESARNYA ATAS PENGABDIAN YANG TELAH DIBERIKAN KEPADA DESA;
- KEPUTUSAN INI MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN, APABILA DI KEMUDIAN HARI TERDAPAT KEKELIRUAN MAKA AKAN DIADAKAN PERBAIKAN SEPERLUNYA
Ditetapkan di : Kauditan I
Pada tanggal : 22 Juli 2021
Hukum Tua
NANCY H. WORUNG,BSc
Tembusan :
- Bupati Minahasa Utara
- Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Utara
- Camat Kauditan
- Pengurus Karang Taruna Kecamatan Kauditan
- Yang bersangkutan
- Pengurus Karang Taruna Periode 2021-2022
Lampiran : Keputusan Hukum Tua Desa Kauditan I No. 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna “Siokurur” Desa Kauditan I Periode Tahun 2021 - 2022
KOMPOSISI PENGURUS KARANG TARUNA “SIOKURUR”
DESA KAUDITAN I
PERIODE TAHUN 2021 - 2022
No. |
J A B A T A N |
N A M A |
1 |
2 |
3 |
1. |
KETUA |
WILLIAM WORANG |
2. |
WAKIL KETUA |
MICHAEL TAMPI |
3. |
SEKRETARIS |
JUNITA KATUUK |
4. |
WAKIL SEKRETARIS |
LIDYA LANGI |
5. |
BENDAHARA |
KRISNA ENDRO |
6. |
WAKIL BENDAHARA |
GINO TIRAYOH |
7. |
KOORDINATOR BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN |
JESIKA SULEIMAN |
8. |
KOORDINATOR BIDANG USAHA KELOMPOK BERSAMA |
MARCHELLA KATUUK,SH |
9. |
KOORDINATOR BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA |
RIDEL PANGEMANAN |
10. |
KOORDINATOR BIDANG LINGKUNGAN HIDUP |
DEVI TAIB |
11. |
KOORDINATOR BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL |
CARENINA TUMATAR |
12. |
KOORDINATOR BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL |
REZA KALANGI, S,Th |
13. |
KOORDINATOR BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN |
ESTEPHANUS RATUMBANUA |
Ditetapkan di : Kauditan I
Pada tanggal : 22 Juli 2021
Hukum Tua
NANCY H. WORUNG, BSc