Artikel
PERDES APBDes
HUKUM TUA DESA KAUDITAN I
KECAMATAN KAUDITAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
PERATURAN DESA KAUDITAN I
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KAUDITAN I
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
HUKUM TUA DESA KAUDITAN I
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
01 |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4343); |
|
|
02 |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
|
03 |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ; |
|
|
04 |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5864); |
|
|
05 |
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
06 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
|
|
07 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
08 |
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); |
|
|
09 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); |
|
|
10 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); |
|
|
11 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100); |
|
|
12 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); |
|
|
13 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
14 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); |
|
|
15 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); |
|
|
16 |
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020; |
|
|
17 |
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 18 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
18 |
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun anggaran 2020. |
|
|
19 |
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020; |
|
|
20 |
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; |
|
|
21 |
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020; |
|
|
22 |
Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi setiap Desa di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020; |
|
|
23 |
Peraturan Desa Nomor Tahun Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020; |
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAUDITAN I
Dan
HUKUM TUA DESA KAUDITAN I
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KAUDITAN I TAHUN ANGGARAN 2020
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa KAUDITAN I Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.538.961.836,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.557.100.586,00 |
SURPULS/DEFISIT |
Rp |
(18.138.750,00)
|
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
63.138.750,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
45.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
18.138.750,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Hukum Tua Desa menetapkan Peraturan Hukum Tua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Hukum Tua dapat mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Hukum Tua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa KAUDITAN I.
|
Ditetapkan di : Desa Kauditan I Pada tanggal : 02 Maret 2020
HUKUM TUA DESA KAUDITAN I,
NANCY H. WORUNG |
Diundangkan di : Desa Kauditan I Pada tanggal : 02 Maret 2020
SEKRETARIS DESA KAUDITAN I
ANGRAINI S. ROTTY |
|
LEMBARAN DESA KAUDITAN I NOMOR 3 TAHUN 2020