Artikel
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
- membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
- menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
Keanggotaan;
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
- Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
- Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
- mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
- terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Struktur Organisasi BPD Desa Kauditan I
NO | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
1 | KONNY TRULLY PUNUH,S.PD,M.PD | KETUA | |
2 | DJERRY ROBBY TAMPI | WAKIL KETUA | |
3 | MARSYE WULLUR, S.PD.AK, MM | SEKRETARIS | |
4 | MEIKY WELLEM BOLUNG | KETUA BIDANG PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | |
5 | DRA. PETRA ENOCH, M.PD | KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | |
6 | VERA LINDA ROTINSULU, SST | ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | |
7
8 |
AGUSTINUS KASIBI
DRA. HARTY MASUARA |
ANGGOTA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
|