Artikel
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
- membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
- menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
Keanggotaan;
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
- Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
- Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
- mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
- terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Struktur Organisasi BPD Desa Kauditan I
| NO | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| 1 | KONNY TRULLY PUNUH,S.PD,M.PD | KETUA | |
| 2 | DJERRY ROBBY TAMPI | WAKIL KETUA | |
| 3 | MARSYE WULLUR, S.PD.AK, MM | SEKRETARIS | |
| 4 | MEIKY WELLEM BOLUNG | KETUA BIDANG PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | |
| 5 | DRA. PETRA ENOCH, M.PD | KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | |
| 6 | VERA LINDA ROTINSULU, SST | ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | |
|
7
8 |
AGUSTINUS KASIBI
DRA. HARTY MASUARA |
ANGGOTA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
|





.png)




RAPAT KOORDINASI PENETAPAN TAPAL BATAS DESA KAUDITAN I
PENYALURAN SUSU DAN BISKUIT BAGI SELURUH BAYI DAN BALITA DI DESA KAUDITAN I
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT DD ) UNTUK BULAN OKTOBER TAHUN 2025
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN DARI ORANG TUA ASUH STUNTING DI DESA KAUDITAN I
SATLINMAS BERSAMA DENGAN MASYARAKAT GELAR KEGIATAN SISKAMLING
KEGIATAN MUSYAWARAH PENYUSUNAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026
UCAPAN SYUKUR HUT DESA KAUDITAN I KE 380 TAHUN
KONSEP PENGEMBANGAN WISATA BAHARI BERKELANJUTAN BERBASIS MINA-WISATA BUDIDAYA IKAN KARAPU MODEL“KJA"
KEGIATAN MUSYAWARAH DESA REMBUK STUNTING DAN PENYUSUNAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025
SELAMAT ULANG TAHUN BUPATI MINAHASA UTARA BAPAK JOUNE J E GANDA SE MAP MM MSi KE 53 TAHUN
KEGIATAN PEMANTAUAN PEMILIHAN "PELSUS"GMIM DI KAUDITAN
DESA KAUDITAN 1 MENERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU PEMERINTAH SEKECAMATAN SUWAWA TENGAH KABUPATEN BONE BOLANGO PROVINSI GORONTALO
MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2025
MUSYAWARAH PRA PELAKSANAAN APBDES TAHUN 2025
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT-DD 2022
RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2023
PERAYAAN PRANATAL DESA KAUDITAN I KECAMATAN KAUDITAN KABUPATEN MINAHASA UTARA 2024 BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
GIAT POSBINDU DAN POSYANDU REMAJA BULAN JUNI DI DESA KAUDITAN I
KEGIATAN EVALUASI RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (RAPBDes) TA 2023