Artikel
DESA KAUDITAN I MULAI MENERAPKAN PELAYANAN SURAT MENYURAT DENGAN MENGGUNAKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pemerintah Desa Kauditan I terus berupaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan berinovasi menuju lenij baik lagi dengan dukungan penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten minahasa utara. Pemerintah Desa kauditan I menerapkan pelayanan surat menyurat yang dilakukan secara digital, atau dengan nama lain E-Letter yang juga didukung dengan Tanda Tangan Digital hukum tua.
Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tanga elektronik tersebut harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BSSN ( Badan Siber dan Sandi Negara ). Hukum tua memiliki akses khusus untuk penandatanganan dokumen sehingga dokumen akan terjaga keasliannya ( tidak mudah dipalsukan ).
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Barcode pada Pemerintahan Desa kauditan I bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat hukum tua tidak berada ditempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga. Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat.
di era digitalisasi seperti sekarang mampu dimanfaatkan sebagai peningkatan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan surat menyurat.
“Dengan TTE yang kita terapkan di Desa Kauditan I masyarakat akan mendapatkan banyak kelebihan diantaranya ada efisiensi waktu dan tenaga.