Artikel
64 HUKUM TUA TERIMA SK PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DARI BUPATI MINAHASA UTARA
Kamis, 18 Juli 2024 - telah dilaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 64 Hukum Tua yang ada di minahasa utara untuk Periode Tahun 2022-2030 yang bertempat di pendopo Kantor Bupati. acara ini dipimpin langsung oleh bupati minahasa utara Joune J.E Ganda,SE,MAP,MM,M.Si
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 39 mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
Usai melakukan pengukuhan, Bupati Joune Ganda menyerahkan Surat Keputusan kepada seluruh 64 Hukum Tua yang disaksikan oleh kepala dinas Pemdes, Fredrik Tulengkey, Asisten 1 Umbase Mayuntu, inspektur Steven Tuwaidan, kepala dinas Kominfo Robby Parengkuan, para camat, staf ahli dan staf khusus Bupati.
Hukum tua desa Kauditan 1 ibu Nancy H.Worung,BSc, yang sebelumnya menjabat di periode 2020 s/d 2026 diperpanjang hingga tahun 2028. Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan.